Kamis, 25 Juni 2015

Politik dan Strategi Nasional

1.1    PENGERTIAN POLITIK , STRATEGI ,  DAN POLSTRANAS


1. PENGETIAN POLITIK
Kata” politik”secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar katanya dadalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan.Dalam bahasa indonesia,poloitik dalam arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuan bangsa.Politik merupakan suatu rangkaian asas,  prinsip, keadaan, jalan , cara , dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di kehendaki. Dalam bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prisip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan policy, yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanana, adalah pertimbangan- pertimbangan yang di anggap dapat menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang di kehendaki. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,  pengambilan keputusan,kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.

 A. NEGARA

Negara
 merupakan suatu organisasi dalam sutu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang di taati oleh rakyatnya. Boleh di katakan negara merupakan bentuk memasyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

Betuk Kenegaraan
 Adapun bentuk kenegaraan meliputi bentuk-bentuk Negara yang pernahada antara lain sebagai berikut:

A) SERIKAT NEGARA (KONFEDARASI):

Adalah perserikatan beberapa negarayang merdeka dan berdaulat penuh baik ke dalam maupun ke luar. Padaumumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untukmengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya

B) NEGARA DOMONION:
 Negara domonion ini ialah suatu negara yangtadinya daerah jajahan Inggris, yang telah merdeka dan berdaulat, yangmengakui raja Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang  persatuanmereka.

C) NEGARA PROTEKTORAT:
 suatu negara yang berada di bawah lindungannegara lain. Biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan darinegara protektorat itu dengan persetujuan diserahkan kepada negarapelindung. Contoh negara protektorat;Mesir, protektorat dari Turki (1917)Zanzibar,  protektorat dari Inggris (1890) Albania, protektorat dari Italia (1936)

D) NEGARAN TRUSTEE (PERWALIAN):
 bentuk negara yang pemerintahannyaberada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trusteemerupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia

E) NEGARA KOLONI ATAU JAJAHAN:
  bentuk negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain. Contoh: Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.

F) NEGARA MANDAT:
 Yaitu bentuk negara bekas jajahan negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandatdari negara negara yang menang perang di bawah pengawasan DewanMandat Liga Bangsa Bangsa. Contoh : Kamerun bekas jajahan Jermanmenjadi Mandat Perancis.

G) NEGARA UNI:
  bentuk gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja. Ada 2 (dua) macam uni : Uni Personil: Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secarakebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda Uni Riil: Uni yang terjadi apabila Negara negara yang tergabung memiliki kelengkapan  Negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang dibentuk melalui  perjanjian.


D. KEBIJAKAN UMUM

Kebijakan
 (policy) merupakan suatu kumpulan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dalam pemikirannya adalah bahwa masyarakat memilih beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara  bersama pula, sehingga perlu rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakanoleh pihak yang berwenang.

E. DISTRIBUSI
Yang dimaksud distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah suatu yang diinginkan dan penting.Ia harus membagi secara adil.Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

2. PENGERTIAN STRATEGI
Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general”
atau seni seseorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan tempuran untuk memenangkan peperangan.Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari perang. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mencapatkan kemenangan atau  pencapaian tujuan.Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan ( ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.


3. POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan suatu cita-cita dan tujuan nasional.Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan,  pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.


STRATEGI NASIONAL

adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka  panjang.

2.2 DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-
lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .

Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan -  badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok  penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . 

Sedangkan proses  penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah  presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh  presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan .

Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :

OTONOMI DAERAH

 Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah: 1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking). 2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).

KEWENANGAN DAERAH

 1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang  politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.

2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan  pengendalian pembangunan secara makro. 

3.  Bentuk dan susunan pemerintahan daerah, a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.  b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi. 1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil 2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah. 3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. 

4.  Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota. 

5.  Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.

6.  Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.


PENUTUP
21.  Kesimpulan


 Dapat ditarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia. Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan diatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar