1.1 PENGERTIAN POLITIK ,
STRATEGI , DAN POLSTRANAS
1. PENGETIAN POLITIK
Kata” politik”secara etimologis
berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar katanya dadalah polis, berarti
satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti
urusan.Dalam bahasa indonesia,poloitik dalam arti politics mempunyai
kepentingan umum warga negara satuan bangsa.Politik merupakan suatu rangkaian
asas, prinsip, keadaan, jalan , cara ,
dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di kehendaki. Dalam
bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prisip), keadaan, cara,
dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan
policy, yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanana, adalah
pertimbangan- pertimbangan yang di anggap dapat menjamin terlaksananya suatu
usaha, cita-cita atau tujuan yang di kehendaki. Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,kebijakan (policy), dan
distribusi atau alokasi sumber daya.
A. NEGARA
Negara
merupakan suatu organisasi dalam sutu wilayah
yang memiliki kekuasaan tertinggi yang di taati oleh rakyatnya. Boleh di
katakan negara merupakan bentuk memasyarakat dan organisasi politik yang paling
utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
Betuk Kenegaraan
Adapun bentuk kenegaraan meliputi
bentuk-bentuk Negara yang pernahada antara lain sebagai berikut:
A) SERIKAT NEGARA
(KONFEDARASI):
Adalah perserikatan beberapa negarayang
merdeka dan berdaulat penuh baik ke dalam maupun ke luar. Padaumumnya
Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untukmengadakan kerjasama dalam
bidang tertentu, misalnya
B) NEGARA DOMONION:
Negara domonion ini ialah suatu negara
yangtadinya daerah jajahan Inggris, yang telah merdeka dan berdaulat,
yangmengakui raja Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang persatuanmereka.
C) NEGARA PROTEKTORAT:
suatu negara yang berada di bawah
lindungannegara lain. Biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan
darinegara protektorat itu dengan persetujuan diserahkan kepada
negarapelindung. Contoh negara protektorat;Mesir, protektorat dari Turki
(1917)Zanzibar, protektorat dari Inggris
(1890) Albania, protektorat dari Italia (1936)
D) NEGARAN TRUSTEE
(PERWALIAN):
bentuk negara yang pemerintahannyaberada di
bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trusteemerupakan hasil
perjanjian San Francisco sesudah perang dunia
E) NEGARA KOLONI ATAU
JAJAHAN:
bentuk negara yang berada di bawah kekuasaan
negara lain. Contoh: Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
F) NEGARA MANDAT:
Yaitu bentuk negara bekas jajahan negara yang
kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandatdari
negara negara yang menang perang di bawah pengawasan DewanMandat Liga Bangsa
Bangsa. Contoh : Kamerun bekas jajahan Jermanmenjadi Mandat Perancis.
G) NEGARA UNI:
bentuk gabungan dua negara atau lebih yang
dikepalai seorang raja. Ada 2 (dua) macam uni : Uni Personil: Uni yang terjadi
apabila dua negara yang tergabung secarakebetulan mempunyai kepala negara yang
sama. Contoh : Uni Belanda Uni Riil: Uni yang terjadi apabila Negara negara
yang tergabung memiliki kelengkapan
Negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang
dibentuk melalui perjanjian.
D. KEBIJAKAN UMUM
Kebijakan
(policy) merupakan suatu kumpulan yang diambil
oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai
tujuan itu. Dalam pemikirannya adalah bahwa masyarakat memilih beberapa tujuan
bersama yang ingin dicapai secara
bersama pula, sehingga perlu rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam
kebijakan-kebijakanoleh pihak yang berwenang.
E. DISTRIBUSI
Yang dimaksud distribusi ialah
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah
suatu yang diinginkan dan penting.Ia harus membagi secara adil.Politik
membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
2. PENGERTIAN STRATEGI
Strategi berasal dari
bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general”
atau seni seseorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz
(1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
tempuran untuk memenangkan peperangan.Sedangkan perang itu sendiri merupakan
kelanjutan dari perang. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk
mencapatkan kemenangan atau pencapaian
tujuan.Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan
mengembangkan kekuatan ( ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam)
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
3. POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik nasional diartikan
sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan suatu
cita-cita dan tujuan nasional.Dengan demikian definisi politik nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian)
serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
STRATEGI NASIONAL
adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional,
misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
2.2 DASAR PEMIKIRAN
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD
1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-
lembaga yang tersebut
dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .
Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan - badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group) .
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen
berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan
strategi nasional yang bersifat pelaksanaan .
Salah satu wujud
pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai
berikut :
OTONOMI DAERAH
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah,
yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah
Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah: 1.
Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
(central government looking). 2. Undang-undang yang baru, titik pandang
kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
KEWENANGAN DAERAH
1. Dengan berlakunya UU No.
22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain,
meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan
pemerintahan daerah, a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah
daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah. b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di
daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi. 1). Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil 2). Memilih
anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah. 3). Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah
bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan
keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah,
pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta
menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
PENUTUP
21. Kesimpulan
Dapat ditarik kesimpulan bahwa politik dan strategi
nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang. Hal itu dilakukan untuk
memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia. Kemudian, Garis-Garis Besar
Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah
penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat
Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di
tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan diatas.